Pengelolaan Lingkungan Dengan Prinsip 5 R
Selama ini kita hanya mendengar konsep pengelolaan lingkungan terutama pengolahan sampah dengan prinsip 3R, akhir-akhir ini telah muncul istilah 5R yang sebenarnya hanya penambahan dari prinsip sebelumnya yang telah ada. Konsep 5 R sendiri berasal dari 5 kata dalam bahasa Inggris yaitu Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), Recycle (Mendaur Ulang), ReplaceEKSISTENSI DOKUMEN LINGKUNGAN
Oleh : Iid M. Abdul Wahid, S.Si
Staf Penaatan Hukum Lingkungan Bapedalda Kab. Tabalong
Pada dasarnya setiap usaha/kegiatan untuk pendiriannya harus dilengkapi dengan berbagai persyaratan administrasi yang menyangkut perizinan. Salah satu perizinan tersebut adalah Izin Lingkungan. Izin Lingkungan merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Pembataan, 15 Maret 2013.
"TERWUJUDNYA LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TABALONG YANG NYAMAN DAN LESTARI UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT"